Butuh Pinjaman Berbasih Syariah dengan Cepat? Ini Dia Solusinya

Butuh Pinjaman Berbasih Syariah dengan Cepat? Ini Dia Solusinya

Pada tahun 2019 lalu,  Amartha Mikro Fintek (Amartha) mulai mengkaji model bisnis baru, yakni dengan sistem syariah yang merupakan rekomendasi dari Dewan Syariah Ulama Indonesia (DSN MUI). Sehingga, Amartha menyikapi hal ini dengan berbagai pertimbangan antara pembuatan perusahaan baru atau hanya menjadikan sistem syariah sebagai slah satu unit saja.

Sehingga, pada awal pendiriannya, sistem syariah ini hanya berlaku sebagai unit lalu seiring berjalannya waktu menjadi sebuah Perusahaan seperti yang kerap dijumpai saat ini. Sehingga, sejak awal pendirian unit syariah ini, Amartha kredit syariah telah memutuskan untuk tunduk dan patuh terhadap segala keputusan serta kebijakan yang ditetapkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Meski awalnya berupa unit bukan sebuah perusahaan, namun pengelolaan dan operasional tetap berjalan sebagaimana mestinya karena Amartha cenderung memiliki sistem holding perusahaan yang mana bisa menaungi unit-unit yang ada dalam perusahaan. Maka, ketika menginginkan sebuah perusahaan baru dibutuhkan tidak sedikit waktu dengan segala kemungkinan dan resiko yang akan muncul.

Oleh sebab itu, alasan mengapa Amartha tidak langsung mendirikan perusahaan khusus syariah yang melayani pinjam modal syariah, kredit dan investasi syariah karena dari pihak internal ingin membentuk opsi terbaik sebelum terjun dalam sebuah perusahaan. Di lain sisi, sebenarnya Amartha sudah memiliki konsep operasional yang mirip-mirip dengan syariah yakni penggunaan akad, bagi hasil dan sejenisnya yang kerap dijumpai dalam beberapa produk keuangan berbasis syariah.

Sehingga, Amartha memiliki potensi pengembangan sistem syariah jauh lebih besar dibandingkan lending fintech lainnya. Ditambah lagi adanya beberapa rujukan dan rekomendasi dari pihak-pihak yang berwenang seperti Dewan Syariah Ulama Indonesia (DSN MUI) yang telah disebutkan di atas serta Dewan Pengawas Syariah (DPS), meski saat ini belum aktif. Pemberian rekomendasi telah dilakukan sejak awal tahun 2019 sebagai syarat pendaftaran platform syariah Amartha di dalam OJK.

Berdasarkan data yang dikeluarkan pada Agustus 2019, terdapat sembilan lending fintech berbasis syariah di Indonesia yang telah terdaftar. Sedangkan Amartha syariah telah terdaftar pada bulan Mei, sehingga sudah termasuk dalam hitungan data OJK pada Agustus tersebut. Kebanyakan fintech yang telah terdaftar juga berupa unit bukan perusahaan, sama halnya dengan Amartha saat awal pendiriannya.

Selanjutnya mengenai rencana bisnis dan perluasan usaha Amartha di bidang Syariah masih terus dikaji oleh pihak internal. Selain itu, OJK masih mempertimbangkan dan membahas hal ini lebih lanjut. Mengenai perizinan tentang boleh atau tidaknya, kelak akan dipatuhi oleh Amartha sampai konsekuensi karena ia merupakan bagian yang telah terdaftar di dalamnya. Adapun beberapa usaha dan bisnis syariah yang masih terus dikaji dan dikembangkan saat itu ialah kredit Syariah pinjaman koperasi tanpa jaminan yang bisa dilakukan melalui cicilan berupa utang tunai atau barang-barang berharga lainnya.